Mencium Hajar Aswat

Gambar
Bagi sebagian jamaah haji Indonesia, mencium Hajar Aswat (atau Hajar Aswad) adalah suatu hal "wajib" yang biasanya menjadi salah satu cerita yang dijadikan "oleh-oleh" saat pulang ke tanah air. Namun pada saat musim haji yang sangat ramai, hal yang satu ini tergolong sangat sulit dilakukan dan beresiko cukup tinggi. Ini karena padatnya keadaan di sekitar Ka'bah. Ribuan orang ingin melakukan hal yang sama pada saat bersamaan dan tidak ada sistem atau aturan yang mengatur agar proses penciuman berjalan lancar, teratur, aman, dan "adil".

Buku Kajian Haji dari Depag

Perkembangan proses haji saat ini memang sangat terpengaruh oleh perluasan infrstruktur lokasi-lokasi pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi. Perluasan tempat sa'i yang lebih luas dan bertingkat 3, perluasan tempat pelemparan jamarat yang juga bertingkat hingga 4 lantai, perluasan areal kemah Mina sehingga keluar dari wilayah Mina. Semua iatu kemudian menimbulkan pertanyaan bagi seluruh jamaah haji, apakah sah ibadahnya? Departemen Agama menerbitkan buku untuk menjawab semua pertanyaan itu yang dibuat dengan melakukan kajian mendalam. Buku disediakan oleh Depag, namun saya ikut menyebarkannya melalui blog ini, mudah-mudahan bermanfaat dan membawa amal jariyah.


Judul buku ini adalah Kajian Dasar Syar’i tentang Perluasan Mas’a, Jamarat, dan Mabit di Luar Mina.

Sedikit kutipan pengantar buku tersebut saya sampaikan disini:

Untuk menghindari jatuhnya korban lebih lanjut, dan untuk meningkatkan kenyamanan para jemaah haji dalam menjalankan ibadah mereka maka pemerintah-pemerintah yang menguasai tanah Hijaz (Mekkah, Madinah, dan Ta’if) telah mengambil sejumlah langkah seperti perluasan masjidilharam di Mekkah, pelebaran jalan raya, pembuatan jalan baru, pembuatan terowongan, pelebaran Jamarât bahkan membuatnya bertingkat-tingkat bersusun ke atas sampai empat atau lima tingkat, perluasan tempat sa’i dan membuatnya bersusun tiga atau empat tingkat, dan lain-lain. Terakhir adalah saran dan upaya Raja Abdullah bin Abdul Aziz dari Saudi Arabia sejak tahun 2007 untuk melebarkan Mas`â dan memperluas Jamarât dengan membangunnya menjadi empat lantai. Ketika pembangunan dan perubahan-perubahan itu merambah kepada situs-situs ibadah yang suci seperti perluasan Mas`â, perluasan Jamarât, dan pembangunan kemah jemaah haji di luar Mina untuk ibadah mabit di Mina, maka muncullah pertanyaanpertanyaan hukum, apakah perubahan-perubahan itu masih dapat dibenarkan oleh Syara’ dan tidak mengakibatkan tidak sahnya haji seseorang? Ini tentu pertanyaan penting dan dapat mengkhawatirkan para jemaah haji. Apalagi kalau dikaitkan dengan kenyataan kepergian seseorang untuk beribadah haji ke tanah suci adalah puncak investasi seumur hidup seseorang Muslim.

Untuk membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut maka Menteri Agama RI, H. Muhammad Maftuh Basyuni, telah membentuk sebuah tim penelitian untuk mengkaji masalah-masalah tersebut yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 103 Tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008.

Pokok masalah yang hendak dijawab oleh penelitian dan kajian ini ialah:
1. Apakah perluasan Mas’â, tegasnya penambahan lebar Mas’â dari sekitar 20 meter yang lama menjadi sekitar 40 meter itu, sah menurut Syara’, dan apa dalil serta dasar pertimbangannya?
2. Apakah perluasan Jamarât dengan memperluas area tempat melempar dan membuatnya bertingkat-tingkat serta perubahan tiang jumrah menjadi dinding memanjang itu sah menurut Syara’, dan apa dalil serta dasar pertimbangannya?
3. Apakah bermalam di perkemahan jemaah haji di luar Mina pada hari-hari tasyrîq itu sah sebagai mabit di Mina, dan apa dalil serta dasar pertimbangannya?

Download buku klik disini (file RAR, ukuran 660 KB, harus diurai terlebih dahulu, file asli dalam PDF).

Komentar

  1. kalau para alim ulama sudah melakukan itjihad, maka buat kita yg awan, sebaiknya mengikuti, karena jk ijtihad mereka benar mk kita akan mendapat 2 pahala, tp jika salah kita tetap akan dapat 1 pahala...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mesjid Nabawi Nan Eksotis (1)

Mencium Hajar Aswat

Sholat Dhuha di Tanah Suci